Berita – Umroh – BPW Penelantar 76 Jemaah Umrah Segera Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Ditulis oleh Affan Rangkuti pada Jum, 13/02/2015 – 22:34

Jakarta (Sinhat)–Setelah terlantar sejak Rabu (11/02), akhirnya secara bertahap jemaah ibadah umrah sebanyak 76 orang dapat dipulangkan ke tanah air pada hari ini, Jumat (13/02).

Jemaah umrah terlantar tersebut dipulangkan secara bertahap dengan Maskapai City Link 6 orang jemaah umrah asal Jakarta, 26 orang asal Palembang dengan Maskapai Garuda Indonesia Airlines GA 9890 dan 44 orang asal Jakarta dengan Maskapai Garuda Indonesia Airlines GA 0983.

“Hari ini telah tiba seluruhnya di tanah air, ujar Denny Kepala Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah kepada kontributor Sinhat, Jumat sore (13/02) di Bandara Internastional Soekarno Jakarta.

“Permasalahan penelantaran ini akan segera kita tindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukan dan melaporkan pada Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum, ini sebagai bentuk implementasi kita terhadap komitmen untuk melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah”, Tegas Direktur Pembinaan Haji dan umrah Yanis Jumat malam (13/02) di Jakarta, saat dimintai tindaklanjutnya atas kasus ini.

Laman resmi kantorurusanhaji, Rabu (11/02) merilis sekitar 70-an jemaah umrah asal Palembang yang diberangkatkan Biro Perjalanan Wisata (BPW) PT. Rumi (Rumah Manasik Indonesia) telah ditelantarkan. Mereka tidak dapat dipulangkan ke tanah air karena tidak memiliki tiket kembali ke tanah air. “Kami tidak bisa pulang pak karena tidak punya tiket,” jelas Zainal Arifin Hamzah salah seorang jemaah yang berhasil ditemui wakil Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang diwakili Staf Teknis Haji I dan III Ahmad D. Bashori dan Akhmad Jauhari di di penampungan mereka Wisma al-Munief dekat bandara internasional King Abdul Aziz.

Travel atau BPW PT. Rumi yang beralamat di Jalan Inspeksi BKT Ruko Blok A8 No. 1 Rt. 12 RW 11 Duren Sawit Baru Jakarta Timur 13440 adalah BPW yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama. UU Nomor 13 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memandatkan bahwa yang berhak untuk mengumpulkan dan/atau menyelenggarakan perjalanan umrah adalah BPW yang telah memiliki izin sebagai PPIU . Penyelenggara yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Pembahasan Alokasi APBN-P Tahun 2015 Hasil Pembahsan dari Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Rabu (11/02) bahwa pengawasan perlu difokuskan, karena saat ini masih ada saja kasus-kasus penipuan terhadap calon jamaah atau praktik wan prestasi lainnya yang sangat merugikan jamah umrah itu sendiri. Sehubungan dengan itu, Pemerintah harus menambah porsi perhatian pada pengawasan, khususnya kepada penyelenggara umrah.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Senin (09/02) telah memberikan sanksi kepada 7 (tujuh) PPIU dan 6 (enam) BPW yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak mempunyai izin penyelenggaraan umrah dari Kemenag.

Perusahaan yang terkena sanksi adalah; PT Mulia Wisata Abadi, PT Senabil Madinah Barakah, PT Al Aqsa Jisra Dakwah, PT Mediterania Travel, PT Muaz Barakat Safar, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Mustaqbal Lima Wisata.

Adapun perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yaitu; PT Baitussalam Papua Tour & Travel, PT Al Fatih, PT Uslub, PT NUr Medinah Intermedia, PT, E-Consultan, dan PT Baburrahman.

4 Aksi Nyata Dalam Reformasi Umrah

Ditjen PHU telah mencanangkan Reformasi Penyelenggaraan Ibadah Umrah, yaitu: Pertama, Penegakan Hukum. Ditjen PHU akan melakukan investigasi untuk memberi efek jera kepada penyelenggara umrah. Caranya adalah dengan memberi sanki kepada penyelenggara umrah yang berizin tapi melanggar peraturan dan akan mengadukan travel yang tidak mendapat izin dari Kemenag ke Barekrim Polri untuk diproses secara hukum.

Kedua, Penandatanganan Pakta Integritas, yang pada Rabu (11/02) lalu telah dilakukan. Ini penting karena akar masalah yang menimpa jamaah umrah Indonesia adalah pada aspek proses perolehan visa umrah.

Ketiga, Gerakan 1.000 Stiker Umrah. Pada pertengahan Maret nanti, Ditjen PHU akan melakukan aksi informasi dan edukasi, dengan memanfaatkan kendaraan dinas milik Kemenag, dari pusat hingga kecamatan. Caranya adalah dengan memasang stiker yang berisi pesan tentang Lima Pasti untuk Umrah, yaitu: Pastikan Travelnya Berizin, Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan, Pastikan Program Layanannya, Pastikan Hotelnya, dan Pastikan Visanya. Gerakan ini akan disertai dengan penandatanganan pedoman kerja dengan Polri.

Keempat, Pembentukan Panitia Khusus. Ditjen PHU akan membentuk panitia khusus untuk mendata, menganalisa, menginvenstigasi dan jika dibutuhkan, melakukan penegakan hukum, jika diduga, ada Biro Perjalanan Wisata (BPW) melakukan penyelenggaraan Umrah tanpa izin. Panitia khusus ini bersifat independen dan akan melibatkan unsur Polri, Kementerian Pariwisata dan Itjen Kemenag. Rencananya akan dibentuk pada pertengahan Mei 2015. (agung/ar).

Scroll to top