Ditulis oleh Affan Rangkuti pada Rab, 11/02/2015 – 13:04

Jakarta (Sinhat)–Dalam melanjutkan Program Aksi Nyata Percepatan Pengembalian Reputasi Penyelenggaraan Umrah pasca memberikan sanksi kepada Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan melaporkan Biro Perjalanan Wisata (BPW) ke Bareskrim Polri, Senin (09/02) Ditjen PHU selanjutnya membuat pakta integritas kepada travel-travel penyelenggara haji dan umrah sebagai lanjutan dari 4 program aksi nyata untuk melakukan reformasi umrah secara bertahap dan komprehenship.

Hal itu dikatakan Dirjen PHU Abd Djamil pada acara Penandatanganan Pakta Integritas Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Sebagai Provider Visa, Menuju Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Yang Lebih Baik, di Gedung Sasana Amal Bhakti, Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (11/2).

“Pakta Integritas ini menjadi bagian dari pelayanan birokrasi yang istiqamah/konsisten. Kita harus istiqamah antara teori dan regulasi,“ kata Djamil.

Abdul Djamil yang didampingi Sesditjen PHU Khasan Faozi, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Direktur Penyelenggaraan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, Direktur Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menegaskan bahwa untuk meningkatkan pelayanan umrah dan haji kita (Kemenag) dituntut pada 3 hal yang telah menjadi amanat UU No 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan umrah adalah pelayanan (service), Bimbingan (guidance), dan Perlindungan (protection).

“Kita bekerja dekat dengan surga, yang naik haji akan masuk surga, masak yang melayani tidak masuk surga? Tapi, perlu juga diingat bahwa kita dekat juga dengan neraka. Salah dalam mengelola keuangan haji atau umrah, maka masuk neraka,” ujar Djamil disambut dengan tawa para pimpinan travel.
Menurutnya, hanya travel yang memiliki izin yang memperoleh mandat yang sah menyelenggarakan umrah. Banyak jamaah kita yang tidak tahu terkait proses administrasi umrah.

“Ini memerlukan keseriusan untuk mengatasinya,” tutur Djamil.

Djamil mengakui, minat masyarakat Islam Indonesia untuk berhaji dan umrah setiap tahunnya semakin meningkat. Hal ini bisa terlihat, pada travel-travel penyedia layanan umrah ditanah air sudah tercatat 135 ribu calon jamaah umrah yang telah mendaftar.

Dalam keterangannya, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis menyampaikan bahwa jumlah provider visa yang diundang untuk menandatangani pakta integritas tersebut sebanyak 120 provider.

Pakta Integritas ini merupakan komitmen Kementerian Agama yang bertanggungjawab melakukan pengawasan dan pengendalian khususnya kepada para provider.

“Ini dilakukan karena banyaknya permasalahan umrah yang terjadi akhir-akhir ini, seperti, adanya jamaah terlantar, gagal berangkat, penipuan dari penyelenggara yang tidak memiliki izin, dan bahkan adanya PPIU yang menawarkan dengan harga murah,” jelas Muhajirin.

4 Aksi Nyata Dalam Reformasi Umrah

Senin (09/02) kemarin, Ditjen PHU telah mencanangkan reformasi penyelenggaraan ibadah umrah, yaitu: pertama, penegakan hukum. Ditjen PHU akan melakukan investigasi untuk memberi efek jera kepada penyelenggara umrah. Caranya adalah dengan memberi sanki kepada penyelenggara umrah yang berizin tapi melanggar peraturan dan akan mengadukan travel yang tidak mendapat izin dari Kemenag ke Barekrim Polri untuk diproses secara hukum.

Kedua, Penandatanganan Pakta Integritas, yang hari ini telah dilakukan. Ini penting karena akar masalah yang menimpa jamaah umrah Indonesia adalah pada aspek proses perolehan visa umrah.

Ketiga, Gerakan 1.000 Stiker Umrah. Pada pertengahan Maret nanti, Ditjen PHU akan melakukan aksi informasi dan edukasi, dengan memanfaatkan kendaraan dinas milik Kemenag, dari pusat hingga kecamatan. Caranya adalah dengan memasang stiker yang berisi pesan tentang Lima Pasti untuk Umrah, yaitu: Pastikan Travelnya Berizin, Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan, Pastikan Program Layanannya, Pastikan Hotelnya, dan Pastikan Visanya. Gerakan ini akan disertai dengan penandatanganan pedoman kerja dengan Polri.

Keempat, Pembentukan Panitia Khusus. Ditjen PHU akan membentuk panitia khusus untuk mendata, menganalisa, menginvenstigasi dan jika dibutuhkan, melakukan penegakan hukum, jika diduga, ada Biro Perjalanan Wisata (BPW) melakukan penyelenggaraan Umrah tanpa izin. Panitia khusus ini bersifat independen dan akan melibatkan unsur Polri, Kementerian Pariwisata dan Itjen Kemenag. Rencananya akan dibentuk pada pertengahan Mei 2015. (arief/ar).

 

Sumber : http://haji.kemenag.go.id/v2/content/serial-4-aksi-nyata-dalam-reformasi-umrah-penyelenggara-umrah-berizin-tandatangani-pakta