JAKARTA, 13 Februari 2026 – Di tengah alarm darurat penipuan umrah ilegal yang merugikan puluhan jemaah hingga Rp700 juta, pemerintah justru menegaskan legalitas mekanisme umrah mandiri. Pernyataan kontras ini memicu polemik sekaligus membelah persepsi publik: mana yang sebenarnya legal dan mana yang masuk jerat pidana?

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa otoritas Kerajaan Arab Saudi secara resmi telah membuka pintu lebar bagi pelaksanaan umrah mandiri. Atas dasar kebijakan Saudi itulah, pemerintah Indonesia memasukkan skema umrah mandiri sebagai bagian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Undang-undang itu memberikan ruang untuk jemaah umrah mandiri. Dan umrah mandiri itu keniscayaan karena Arab Saudi memang sudah membuka umrah mandiri,” ujar Dahnil di UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026), seperti dilansir Kompas.com.

Pernyataan ini merupakan respons atas gugatan yang dilayangkan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji—yang di dalamnya tergabung Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)—ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji materiil sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah.

Jangan Keliru: Legal vs Ilegal

Pemerintah menegaskan bahwa status legal umrah mandiri tidak lantas menjadi “karpet merah” bagi siapa pun yang menjual paket perjalanan. Dahnil menjelaskan, negara hadir untuk melindungi jemaah mandiri melalui regulasi, dengan satu syarat mutlak: umrah mandiri tidak boleh menjadi entitas bisnis.

“Kenapa? Karena jemaah mandiri nanti itu tidak boleh menjadi entitas bisnis. Yang mereka khawatirkan itu kan kalau ada jemaah mandiri atau umrah mandiri yang jadi entitas bisnis,” sambung Dahnil.

Artinya, seseorang boleh berangkat umrah atas biaya dan usaha sendiri tanpa biro perjalanan, namun dilarang bertindak sebagai pengepul atau biro ilegal yang memungut biaya dari puluhan orang tanpa kantor, tanpa izin, dan tanpa perlindungan asuransi.

Pemerintah pun menilai gugatan ke MK ini tidak terlepas dari kepentingan bisnis semata. “Ini kan kelompok bisnis ya, kemudian merasa mereka dirugikan ya itu hal yang wajar,” kata Dahnil.

Fakta di Lapangan: Bukan Umrah Mandiri, Tapi Penipuan Berjemaah

Namun, narasi legalitas di tingkat kebijakan berbanding terbalik dengan fakta kekerasan di lapangan. Hanya berselang dua hari sebelum pernyataan Wamenhaj, Polda Metro Jaya justru menerima laporan dugaan penipuan besar-besaran yang juga mengatasnamakan “Umrah Mandiri”.

Seperti diberitakan Harian Pelita dan Priangan Timur News, seorang pengepul menjanjikan keberangkatan 27 orang jemaah pada 24 Desember 2025 dengan tarif Rp31 juta per orang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta. Keberangkatan batal sepihak di malam H-1, dan uang jemaah hanya dikembalikan Rp4,2 juta per orang—itupun dari hasil penjualan aset pribadi pelaku.

Kuasa hukum korban, Dr. Firman Chandra, menegaskan bahwa praktik ini tidak ada hubungannya dengan umrah mandiri yang legal, melainkan penipuan berkedok ibadah.

“Umrah Mandiri ini berbahaya. Klaimnya berangkat ke Arab Saudi, tapi belum tentu menjalankan rukun umroh secara sah. Jangan main-main dengan ibadah dan kepercayaan umat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa para korban tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga mengalami sanksi sosial lantaran telah berpamitan dan menggelar walimatus safar sebelum akhirnya gagal berangkat.

Dilema Perlindungan Jemaah

Polemik ini menggambarkan dilema besar penyelenggaraan umrah di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berupaya mengakomodasi kebijakan Arab Saudi dan memberikan kebebasan bagi warganya yang ingin berangkat secara mandiri. Di sisi lain, celah legalitas ini kerap disalahgunakan oknum untuk menjaring korban sebanyak-banyaknya tanpa izin dan tanpa tanggung jawab.

Yang memperkeruh suasana, sejumlah 11 akun influencer dan selebgram dilaporkan turut mempromosikan paket Umrah Mandiri ilegal ini melalui media sosial. Mereka disebut-sebut menjadi bagian dari rantai promosi yang menjerat korban dengan iming-iming harga “lebih terjangkau” dan “tanpa antre”.

Padahal, menurut data, harga yang ditawarkan oknum penipu justru lebih mahal dibanding paket travel resmi berizin PPIU.

Kesimpulan: Ilegal Itu Tetap Ilegal

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya melindungi jemaah mandiri. Namun, perlindungan itu hanya berlaku bagi perjalanan individu yang sah, bukan bagi praktik bisnis gelap yang mengumpulkan dana publik tanpa izin.

Masyarakat diimbau untuk mencermati perbedaan mendasar antara umrah mandiri yang legal (berangkat sendiri atau bersama keluarga inti tanpa perantara biro) dengan penipuan berkedok Umrah Mandiri (dijual massal oleh oknum tak berizin).

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih memproses laporan kasus penipuan dengan total kerugian Rp700 juta tersebut. Sementara di level kebijakan, uji materi UU Nomor 14 Tahun 2025 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Satu hal yang pasti: niat suci menjejakkan kaki di Tanah Suci tidak boleh menjadi komoditas penipuan. Ilegal tetaplah ilegal, sekaya apa pun modus penyamarannya.

Cari layanan LA Umroh yang amanah ?

Temukan di MoslemTour.com, dengan pilihan paket dan harga yang kompetitif yang dapat di sesuaikan dengan kebutuhan grup anda, untuk informasi lebih lanjut tentang paket perjalanan dan Land Arrangement Haji & Umrah segera kunjungi webnya ya.

Cari tiket dan hotel dengan harga termurah ? temukan di mesin pencari tikethaji.com

Cari layanan LA Umroh yang amanah ?

Temukan di MoslemTour.com, dengan pilihan paket dan harga yang kompetitif yang dapat di sesuaikan dengan kebutuhan grup anda, untuk informasi lebih lanjut tentang paket perjalanan dan Land Arrangement Haji & Umrah segera kunjungi webnya ya.

Cari tiket dan hotel dengan harga termurah ? temukan di mesin pencari tikethaji.com